Kamis, 19 Desember 2013

Shalat I'sya Tengah Malam


 
www.majalah-alkisah.com 
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang terdapat dalam hadits-hadits mau­pun dalam kitab-kitab fiqih, semua sha­lat, termasuk Isya, paling utama dikerja­kan di awal waktu. Namun, karena shalat merupakan kewajiban yang waktunya itu diperluas (sesuai masing-masing sha­lat), boleh saja, artinya tidak berdosa, sese­orang melakukan shalat tidak di awal waktu, selama masih di dalam waktu yang ada. Harus dibedakan antara boleh dan yang utama. Tentu saja, jika dalam urusan-urusan dunia, kita meng­inginkan yang terbaik, sudah seharus­nya dalam urusan-urusan ibadah kita pun mengambil yang utama.
Khusus mengenai shalat Isya, me­mang ada hadits-hadits yang menerang­kan bahwa Rasulullah SAW terkadang mengerjakannya di awal waktu dan ter­kadang tidak. Namun bila beliau meng­akhirkannya (mengerjakannya di tengah malam), beliau tidak suka tidur sebelum­nya atau bercakap-cakap sesudahnya, dan beliau tetap melakukannya di masjid secara berjama’ah.
Di dalam kitab Fath Al-Mu‘in disebut­kan, “Disunnahkan menyegerakan sha­lat, walaupun Isya, pada awal waktunya, berdasarkan hadits, ’Sebaik-baik per­buatan adalah shalat di awal waktunya’.” Disunnahkan pula mengakhirkannya (me­nundanya) dari waktu awal apabila yakin akan ada jama’ah (untuk melaku­kan shalat jama’ah, walaupun satu orang) di tengah-tengah waktu itu, mes­kipun menundanya itu sampai agak ter­lambat asalkan waktu shalat belum sem­pit (ma­sih cukup waktu shalat), atau ka­rena zhan (sangkaan yang kuat) apabila waktunya tidak sampai terlalu terlambat menurut urf (menurut pandangan umum), tetapi bu­kan karena ragu (antara keya­kin­an dan lawannya sama kuat). Demi­kian kete­rangan dalam kitab Fath Al-Mu‘in.
Selanjutnya di dalam kitab tersebut juga dikatakan, ”Dan jama’ah yang se­dikit di awal waktu lebih utama daripada jama’ah yang banyak di akhir waktu.”
Di bagian yang lainnya dalam kitab yang sama dikatakan, ”Dimakruhkan ti­dur setelah datang shalat sedangkan ia belum mengerjakannya sekiranya ia me­miliki dugaan yang kuat dapat bangun se­belum sempit waktunya, baik karena kebiasaan (artinya, ia biasanya dapat bangun) atau karena dibangunkan orang lain. Tetapi jika ia syak (antara keyakinan dengan ragu sama kuatnya) dapat ba­ngun (sebelum waktunya sempit, apalagi lewat), haram hukumnya tidur yang bu­kan karena ketiduran.”
Jadi, seandainya waktu isya telah masuk lalu seseorang tidur dengan se­ngaja sebelum melakukannya dan ia yakin atau punya dugaan yang kuat akan dapat bangun melakukan shalat isya sebelum waktunya sempit atau lewat, hukumnya makruh. Tetapi seandainya tidak yakin dan tidak pula punya dugaan yang kuat akan dapat bangun untuk mengerjakannya, hukum tidur setelah masuk isya sedangkan shalat isya belum di­lakukannya adalah haram. Jadi, yang dibolehkan untuk tidur setelah masuk wak­tu shalat Isya adalah bila ia yakin seratus persen atau sangat kuat duga­annya. Namun bila ragu dapat bangun, hukumnya haram.
Berdasarkan uraian di atas, seandai­nya pun shalat Isya dilakukan agak ma­lam, tidak di awal waktu, sebaiknya tetap dilakukan secara berjama’ah dan se­baik­nya jangan tidur terlebih dahulu ke­cuali jika terpaksa dan yakin atau punya dugaan yang kuat dapat bangun sebe­lum waktunya habis.
Mengenai apakah sah seseorang me­lakukan shalat sedangkan ia ragu apa­kah waktu shalat sudah masuk atau­kah belum, menurut keterangan dalam kitab Fath Al-Mu‘in juga, shalatnya tidak sah. Ia harus tahu bahwa waktu shalat telah ma­suk, baik dengan keyakinan seratus per­sen maupun dengan dugaan yang kuat. Tetapi bila ragu, shalatnya tidak sah, meskipun ternyata ketika ia menger­ja­kannya waktu shalat sudah masuk.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar