A.
Pengertian Fiqih Ibadah
Secara
bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm,
artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.
Secara
istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang
berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan
kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil,
maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik
dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya
sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam
(mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.
Sementara
itu ibadah secara bahasa ada tiga makna; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk (الخضوع); (3) hina (الذلّ); dan (التنسّك)
pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan
pengabdian kepada Allah.
Adapun
pendapat lain mengenai ibadah adalah:
التقرب ألى الله بامتثال أوامره
واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة
Ibadah
adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya
dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal
dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt.; karena itu ibadah itu mengandung
arti umum dan arti khusus.
Ibadah
dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam yang halal yang
dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah
perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat,
Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.
Dari
dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang
menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas
seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan
sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan
harapan untuk mecapai ridla Allah.
B.
Pengertian Syari’at
Pengertian
lain yang mirip dengan fiqih adalah syari’at. Secara bahasa syari’ah artinya
jalan (thariqah). Secara istilah adalah segala bentuk hukum baik
perintah dan larangan yang terdapat dalam Islam, yang tujuannya untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara fiqih dan syari’at
tidak jauh berbeda. Perbedaannya fiqih jauh lebih teoritik, sementara syariat
lebih praktis.
Tujuan
diciptakannya syari’at di dalam Islam adalah untuk;
- Memelihara agama (hifzud din)
- Meliharaan jiwa (hifzun nufus)
- Memelihara akal (hifzul aql)
- Memelihara keturunan (hifzun nasl)
- Memelihara harta (hifzul mal)
- Memelihara kehormatan (hifzul irdh)
- Mmelihara lingkungan (hifzul bi’ah)
Tujuh
kriteria tersebut dapat dijadikan ukuran apakah syariat (hukum) yang diterapkan
itu benar atau tidak. Jika hukum yang dikerjakan ternyata menabrak dari salah
satu kriteria tersebut, maka keberadaan hukum tersebut perlu ditinjau kembali.
- C. Dasar Fiqih Ibadah
Dasar
ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah
Al-Maqbulah artinya sunnah yang dapat diterima. Dalam kajian hadis sunnah
al-Maqbulah dibagi menjadi dua, Hadis Shahih dan Hadis Hasan. Hal ini
disandarkan pada hadis berikut;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ
اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak
akan tersesat jika berpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Qur’an) dan
Sunah Nabi.
D. Prinsip Ibadah
Adapun
prinsip melaksanakan Ibadah sebagai berikut:
1.
Niat lillahi ta’ala (Al-Fatihah/1:5)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
(٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)
1.
dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2. segala
puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4.
yang menguasai di hari Pembalasan. 5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
2. Ikhlas (Al-Bayinah/98:5)
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (ikhlas)
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus.
3. Tidak
menggunakan perantara (washilah)
(Al-Baqarah/2: 186)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي
فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي
وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan
apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah),
bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa
apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala
perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada
dalam kebenaran.
4. Dilakukan sesuai dengan
tuntunan al-Qur’an dan sunnah
5.
Seimbang antara dunia akherat
(Al-Qashash/28:77)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا
أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا
يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
6. Tidak
berlebih-lebihan (Al-A’raf/7:31)
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ
عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534],
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
7. Mudah
(bukan meremehkan) dan Meringankan Bukan Mempersulit (Al-Baqarah/2:286)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا
وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا
إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا
حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا
طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا
فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau
hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau
bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami
apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum
yang kafir.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar